SP3 adalah Sinti und Spinne. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pda penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan dalam Yang Telah ditentukan Keputusan Jaksa Agung No. 518AJ. A112001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesien No. 132JA111994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana formulir. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-Alasan penghentian penyidikan diatur Secara limitatif dalam Pasal tersebut, yaitu: 1. Tidak diperoleh Bukti Yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup Bukti untuk menuntut tersangka atau Bukti Yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunien, ata karena perkara pidana telah kedaluwarsa. SP3 diberikan dengan merujuk Pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 1. Jika Yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan Pada penuntut Umum dan tersangkakeluarganya 2. Jika Yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan Pada: A) P enyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan dan b) P enuntut umum5: 23 PM von Yaniassensei PROSEDUR PENGADILAN DI INDONESIEN - PIDANA (I) Polarisches Pendant zum Schutz der Bevölkerung. KUHAP pasal 8, 77 sd 83, 95 (2) dan pasal 9 UU Kekuasaan Kehakiman. KUHAP Pasal 8, 77 Sd 83, 95 (2) dan pasal 9 UU Kekuasaan Kehakiman. Pemberian wewenang ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan Keadilan Secara Sederhana, Cepat dan murah dalam rangka memulihkan Harkat martabat, kemampuan kedudukan serta mengganti kerugian terhadap korban Yang merasa dirugikan. Yang dapat mengajukan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya, penyidik, Umum atau pihak ketiga Yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 80) dengan menyebutkan alasannya (Pasal 79). Tapi, dalam pasal 83 (2) pengadilan tinggi mempunyai wewenang untuk Mitglied Putusan Akhir Atas Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sahnya Penyidikan Atau Penuntutan. Ini adalah pemeriksaan khusus yang tidak dapat diperani von Makamah Agung. Dan praperadilan tidak dapat dilakukan öl anggota ABRI yang menggambarkan campur tangan sipil di lingkungan kehidupan militer. Pasal 77 dan pasal 1 butir 10 menjabarkan yang diperiksa macam-macam kerugian yang diderita adalah: ein. Sah tidaknya penangkapan, penahanan (yang tidak memenuhi syarat pasal 21 termasuk juga penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan), penyidikan atau perhentian tuntutan yang masih perlu menemukan bukti lain, kadaluarsa, tidak ada pengaduan delik aduan atau pengaduannya dicabut, karena tersangka terdakwa meninggal düne , atau karena keliru orangnya (Fehler in persona), ne bis in idem, bukan perkara pidana, peraturan perundangan yang digunakan Telah dicabut - Pasal 16 sd 31, dan juga tindakan lain - Pasal 95 (1) (2), Pasal 1 Butir 22 Yaitu kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, pengeladahan als penyitaan yang tidak sah menurut hukum. B Ganti kerugian uang dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pd tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 22). Pasal 99 (2) biaya yang telah dikeluarkan seperti biaya pengobatan, pemulihan cacat, operasi patah tulang, memperbaiki mobil yang ditabrak, dsb dapat didapat kembali apabila gugatan ganti kerugian diterima. Batas waktu pengajuan ganti kerugian berdasarkan pasal 95 adalah dalam tenggang waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk ein, dan 3 bulan dihitung saat pemberitahuan penetapan peradilan untuk b. Namun, apabila kerugian, kb, kesalahan, tersangka, tuntutan, itu, tidak, akan, dikabulkan. Pemeriksaan praperadilan harus dilakukan secara cepat, dalam waktu 7 hari harus sudah dijatuhkan putusan. Permintaan praperadilan menjadi gugur jika perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan, sedang pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai. Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding (pasal 83) dengan perkecualian mengenai putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, maka atas hal tersebut dapat diajukan streifen ke pengadilan tinggi, selanjutnya putusan pengadilan atas perkara tersebut merupakan putusan terakhir. Besarnya imbalan ganti rugi: 1. Ganti kerugian atas dasar pasal 95 als er selbst 77 adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp. 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1 000 000. 2. Apabila yang bersangkutan cacat hingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya 3.000.000- penetapan diberikan 3 hari setelah penetapan diucapkan. 3. Rehabilitasi berdasarkan pasal 97, harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan lepas tersangka, yang berisi: Amar Putusan Dari Pengadilan mengenai rehabilitasi sebagai Berikut: Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. B Amar penetapan dari praperadialn mengenai rehabilitasi berbunyi sbb: Auf den Merkzettel In den Warenkorb Auf den Wunschzettel Auf die Vergleichsliste hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (Pasal 15), ke pemohon, penyidik, penuntutumum, tempat kerja, RTRW (Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nr. 27 (1983)) beschrieben. Orang yang mendapat kerugian disebabkan karena dilakukannya suatu tindak pidana, dapat menggabungkan perkara pidananya dengan permohonan untuk mendapat ganti rugi yang pada hakekatnya merupakan suatu perkara perdata (pasal 98 sd 101). 1. Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri 1.1 Perkara Perdata Umum Meja Pertama Kas Meja Kedua Meja Ketiga Bündelung: - Bundel A (Pengadilan Negeri) - Bundel B (Pengadilan Tinggi) Kasasi: - Bundel A (Pengadilan Negeri) - Bundel B (Makamah Agung) Peninjauan Kembali - Bundel A (Pengadilan Negeri) - Bundel B (Makamah Agung) 1.2 Perkara pidana Umum KUHPT Pasal 84 (1) Pengadilan Negeri berhak mengadili Suatu tindak pidana dimana tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukumnya, namun ada pembatasan dalam Pasal 84 (2 ). Selanjutnya, Pasal 84 (3) menerangkan apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana di dalam Daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, TIAP pengadilan negeri itu berwenang mengadili perkara pidana itu. Liat juga pasal 84 (4) - zentang penggabungan perkara dan pasal 85 Dimana Makamah Agung menetapkan Pengadilan lain apabila terjadi bencana von daerah 1 pengadilan negeri yang berhak mengadili suatu perkara. Pengadilan Negeri baru dapat menyidangkan suatu perkara apabila suatu perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum dengan permohonan untuk diadili (pasl 137 KUHAP). Hal ni dipelajari oleh ketua pengadilan (pasa147). (1) menjelaskan bahwa surat itu diberikan kepada Pengadilan Negri lain yang dianggap berwewenang. Pengadilan Negri lang yang dianggap berwewenang. Apabila Pengadilan Negri itu punya wewenang, ketua menunjuk hakim yang akan menanggani perkara tersebut. Hakim tersebut menetapkan hari Sidang, pemanggilan terdakwa dan para Saksi (dengan surat SAH ke Tempat tinggalnya, atau kepala desanya atau ditempelkan Pada Pengumuman di Gedung pengadilan Yang berwenang mengadili perkara tersebut.) Di dalam pengadilan, menurut Pasal 156 KUHAP, setelah Hakim meneliti Identiti terdakwa , Surat dakwaan dibacakan, tangkisan2 dapat diberikan oleh terdakwa, yang terdiri dari: 1. Sure dakwaan itu tidak sah atau tidak memenuhi syarat2 yang ditentukan oleh UU, 2. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, (Perlawanan Atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dapat Diajukan ke Pengadilan Tinggi), 3. Hak penuntutan gugur karena kadaluarsa. Penuntut Umum diperkenankan merespon, hakim mempertimbangkannya, dan apabila keberatan diterima, sidang tidak dilanjutkan. Namun, apabila keberatan tidak diterima, sidang dilanjutkan, atau diperiksa dulu baru dilanjutkan. Perkara yang diajukan kepada mengadilan terdiri dari 3 jenis: a. Acara pemeriksaan biasa, yang diatur dalam pasal 152 sd 202, b. Acara pemeriksaan singkat, pasal 203-204, c. Acara Pemeriksaan cepat, yang diatur dalam pasal 205 sd 216. 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan pasal 205-210, 2. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan pasal 211 sd 216. Apabila terdakwa tidak hadir (154 (2) sd (6 ) KUHAP), sampai dia didatangkans secara paksa barulah sidang dapat dilaksanakan. Apabila saksi tidak hadir, dia dapat dikenakan pidana pasal 224 KUHP. Penylenggaraan administrasi perkara pidana umum oleh Panena Pengadilan: Meja Pertama Meja Kedua Bündelung: - Bündel A (Pengadilan Tingkat Pertama) - Bündel B (Pengadilan Tinggi Banderolieren) Kasasi: - Bundel A (Pengadilan Tingkat Pertama) - Bündel B (Makamah Agung) Peninjauan Kembali - Bündel A (Pengadilan Tingkat Pertama) - Bündel B (Makamah Agung) Grasi - Bundel A (Pengadilan Tingkat Pertama) - Bündel B (Makamah Agung) 2. Pengadilan Tinggi Dua Tugas Pokadisch pengadilan tinggi termasuk, 1. memutus perselisihan - perselisihan peradilan Yurisdiksi) (pasal 148 149) als memutus dalam tingkat streifenbildung perkara-perkara pidana dan perkara perdata dari semua keputusan pengadialn negeri yang dimintakan banding (pasal 87). Namun beberapa putusan pengadilan negeri Yang tidak bisa dimintakan Banding termasuk seperti putusan praperadilan (Pasal 83 (1)) dan putusan pengadilan Yang ancaman hukumnya tidak Lebih Dari 3 bulan kurungan atau denda Rp 7500. Perkara Pidaran (Bakkala) (BKKK) (BKK) (BKK) (BKKK) (BKKK) (BKKK) (BKKK) (BKK) (BKKK) Beinschützer der Perkara Pidana (KUHAP 233-243) - Batas Waktu 14 hari setelah permintaan dimajukan Banding, Panitera mengirimkan berkas perkara Banding kepada Pengadilan Tinggi -. Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan Banding dalam Waktu 7 hari - KUHAP Pasal 233, kecuali terhadap putusan bebas, putusan Lepas Dari segala tuntutan hukum Yang menyangkut masalah kurang tepatnya peberapan hukum als putusan pengadilan acara cepat-pasal 67. Ketentuan2 lain liat pasal 236 (2), (4) - Tentang hak asasi terdakwa, 237, dan 243 (2) - Pencabutan-Bandierung berarti tidak boleh mengajukan Permohonan lagi - Pasal 235. - Ketua Pengadilan Melapor kepada Ketua Pengadilan Tinggi dasar2 Dari permohonan yang Banding dimaksud: o tentang Pasal-Pasal dakwaan o Pokok-Pokok Amar putusan Pengadilan Negeri, o Pendapat Dari Ketua Pengadilan Negeri tentang perlutidaknya terdakwa ditahan Lebih Lanjut. O Kalau ada kelalaischen atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, dimana pengadilan tinggi dapat menyuruh pengadilan negri harus memperbaiki atau membatalkan penetapannya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan-pasal 240. 2.3 Perkara Perdata Kasasi (Permohonan Pembatalan Putusan) Alasan2 Yang memungkinkan: - Pengadilan lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh Undang Undang, - Pengadilan melampaui batas-batas wewenangnya, - Pengadilan salah dalam menerapkan hukum, - 14 hari untuk menyatakan kasasi ke Makamah Agung (biaya Rp 500.000) - Kirim meori kasasi kepada Lawan kira kira dalam 30 hari setelah tanda Penerimaan. - Du bist nicht eingeloggt! Kira kira dalam waktu 14 hari. - Panitera mengirimkan berkas kasasi ke Makamah Agung, dijilid sesuai peraturan yang berlaku. 2.4 Perkara Pidana Kasasi (244-258 KUHAP atas dasar Pasal 10 (3) UU Kekuasaan Hakim.) Peradilan dalam Tingkat kasasi ini bukanlah peradilan dalam bentuk instantsi Tingkat ke III di atas Banding, karena Hakim kasasi tidak memeriksa perkara itu Dari awal, ia hanya Menyelidiki apakah hakim yang lebih rendah esu telah menerapkan hukum dengan tepat. Putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi - pasal 244, 245 (1) KUHAP. Pemeriksaan dll liat KUHAP pasal 244-258. Tata caranya terdapat dalam pasal 259, 260, 261, 261 KUHAP. 14 hari setelah putusan pengadilan, Panitera wajib: - Mitglied der Mitgliedsorganisation Pohak Lainnya, - Mitgliedsorganisationen Pihak Lainnya, - Mitgliedsorganisationen Pihak lainnya, - Mitgliedsorganisationen pohak lainnya mempelajari permohonan kasasi, - Dalam 14 hari setelah berakhir tenggang waktu, Panitera mengirim berkas Ke Makamah Agung - Pasal 248 (6) Pada waktu terdakwa dalam Status tahanan, Makamah Agung harus diberitahukan, sesuai dengan pasal 253 KUHAP: - Tentang adanya permohonan kasasi tersebut, - Tentang Pasal-Pasal Yang Didakwakan, - Amar Tingkat Putusan Yang Dimohonkan Kasasi, - Daten-Daten tentang tahanan terdakwa, - Pendapat Ketua Pengadilan Negeri tentang perlu tidaknya terdakwa ditahan lanjut. KASASI demi kepentingan umum (pasal 259-262): - Dilaksanakan oleh Jaksa Agung, - Putusan Kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. 2.5 Perkara perdata Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang Waktu 180 hari setelah putusanpenetapan mempunyai kekuasaan hukum tetap, atau Sejak diketemukan Bukti-Bukti Baru atau Bukti-Bukti adanya penipuan. - Rp 2.500.000 Harus dibayar ke Panitera Pengadilan Tingkat Pertama - Dalam Tempo 14 hari Panitera memberitahukan Salinan permohonan PK kepada pihak Verschiedenes, dengan alasan2 dan pihak Lawan Harus menjawab dalam Tempo 30 hari. - Berkas Yang Sudah Sedemikian Rupa Disusun Akhirnya Dikirim Ke Makamah Agung. Alasan2 PK: - Apabila keputusan didasarakan atas suatu kebohongan atau tippu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu - Das ist eine gute Idee Menentukan,............................................................ - Apabila mengenai suatu bahagian dari tuntutan belum diputus tampa dipertimbangkan sebab-sebabnya, - Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai gesalzen yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan yang lainnya saling Bertentangan. - Apabila dalam satu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan yang lainnya (pasal 67 UU Nr. 14, 1985). 2.6 Perkara Pidana Peninjauan Kembali Tidak bis zu terhadap putusan bebas. Ketentuan-ketentuan gelegen untuk Jaksa liat KUHAP Pasal 263- 269. - Panitera wajib menanyakan Alasan-alasannya dan untuk itu Panitera Harus membuat surat permintaan Peninjauan Kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. - Menyediakan berita acara pemeriksaan Peninjauan Kembali Zentang alasan Peninjauan Kembali yang ditandatangani von Hakim, Jaksa, Pemohon dan Panitera. - Berita acara pendapat Ketua Pengadilan Negeri Tentang Peninjauan Kembali, - Permintaan Peninjauan Kembali yang dilampiri Berkas Perkara Semula, Berita Acara Pemeriksaan Dan Berita Akazie Pendapat Dikirim ke Makamah Agung dengan pos tercatat yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Alasan2 PK: - Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan esu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima ata terhadap perkara esu diterapkan ketentuan pidana Yang lebih ringan, - Der Schiedsrichterassistent zeigt eine Bestätigungs-Ecke an, auf der der Tor hinter der Strafraume steht, aber der Schiedsrichter ist der amtierende Schiedsrichter, der den Ball ins Tor drängt und den Ball traf als der Torwart den Ball aufs Tor schoss Kekeliruan yang nyata - Apabila dalam putusan itu suatu peruanischen yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu permidanaan pasal 263 (3) KUHAP. Makamah Agung dapat menjatuhkan putusan berupa: - putusan bebas, - putusan Lepas Dari segala tuntutan hukum - putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut Umum, - putusan dengan menerapkan ketentutan pidana Yang Lebih Ringan. 2.7 Perkara Pidana Grasi - Dapat diajukan hat eine Ecke zugesprochen, aber er schafft es, die Führung zu unterbinden. Perka Pengadilan Negeri setempat, tempat dimana terpidana diadili pada tingkat agama pertama. - Tenggang waktu penangguhan pelaksanaan putusan 14 hari sesuai UU Grasi Nr. 3 1950: o Surat penolakan tegas atau penerimaan grasi Yang telah diajukan kepada Vorsitzender, o Bentuk grasi Yang diberkan apabila ada, o Keterangan tentang Status orang yang dipidana: 167 Apakah belum atau telah sedang Menjalani pudana pudana pingana, 167 Jika belum, ada di dalam luar tahanan, 167 Jika dijatuhi pidana denda, apalah sudah lunas dibayar atau belum atmen menyalami pidana pengganti 168 Jama dijatuhi pidana tambahan berupa peramapasan barang bukti, dimana barang esu tetap disimpan, diuangkan, Dsb. 167 Berkas perkara semula disertai dengan surat permohonan grasi, saran pendapat Hakim und Surat-surat lainnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke Makamah Agung RI. Macam2 Registrierung: a. Pengadilan Negeri 1. Perkara Perdata a. Registrieren Induk Perkara Perdata Gugatan, b. Registrieren Induk Perdata Pemohonan, c. Registrieren Permohonan Banding, d. Register Permohonan Kasasi, e. Registrieren Permohonan Peninjauan Kembali, f. Registrieren Surat Kuasa khusus, g. Registrieren Penyitaan barang tidak bergerak, h. Registrieren Penyitaan barang bergerak, i. Registrieren Somasi (tegoran), j. Registrieren eksekusi fiat eksekusi. 2. Perkara Pidana a. Registrieren Induk Perkara Pidana Biasa, b. Registrieren Induk Perkara Pidana Singkat, i. Registrieren Perkara Pidana Cepat, ii. Register Perkara Lalu Lintas, c. Anmeldung Penahanan, d. Registrieren Izin Penggeledahan, e. Registrieren Izin Penyitaan, f. Registrieren Barang Bukti, g. Registrieren Permohonan Banding, h. Registrieren Permohonan Kasasi, i. Registrierung Praperadilan, j. Registrieren Permohonan Peninjauan Kembali k. Registrieren Permohonan Grasi Remisi. B Pengadilan Tinggi 1. Perkara Perdata a. Anmeldung Perkara Banding 2. Perkara Pidana a. Registrieren Perkara Banding, b. Registrierung Penahanan, c. Registrieren Barang Bukti, Jenis Klasifikasi Perkara Pidana: 1. Kejahatan terhadap keamanan negara, 2. Kejahatan terhadap martabat Presiden Wakil, 3. Kejahatan terhadap Negara Sahabat und Terhadap Kepala Negara Sahabat und Wakilnya, 4. Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan. 5. Kejahatan terhadap ketertiban umum, 6. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, 7. Kejahatan terhadap penguasa umum, 8. Summah Keterangan Palsu, 9. Pemalsuan uang, 10. Pemalsuan Merek Materai, 11. Pemalsuan Surat, 12. Kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan, 13. Kejahatan kesusilaan, 14. Kejahatan Perjudian, 15. Meninggalkan orang yang perlu ditolong, 16. Penghinaan, 17. Membuka rahasia, 18. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain, 19. Kejahatan terhadap nyawa, 20 Pemgeasan dan Pengancaman, 24. Penggelapan, 25. Penipuan, 26. Merugikan Pemiutang atau orang yang berhak, 27. Menghancurkan atau merusak barang, 28. Kejahatan jahatan, 29. Pindanan Pidana Subversi, 35. Tindakan Pidana Narkotika, 36. Tindakan Pidana Agama, 37. Tindakan Pidana Ekonomi, 33. Tindakan Pidana Subversi, 35. Tindakan Pidana Narkotika, 36. Tindakan Pidana Imigrasi, 38. Tindakan Pidana Devisa, 39. Tindakan Pidana Lain, 40. Tindakan Pidana Koneksitas, 41. Tindakan Pidana Lingkungan Hidup. Klasifikasi Hukum Perdata dan Adat 1. Orang als Kewarganegaraan, 2. Hubungan keluarga, perkawinan dan perceraian, 3. Warisan, 4. Tanah, 5. Benda (bukan tanah) 6. Perikatan, 7. Perjanjian Kerja, 8. Hibah dan Wakaf, 9. Lain-lain. Klasifikasi Hukum Dagang 1. Koperasi dan Firma, 2. Perseroan, 3. Perbankan, 4. Surat Berharga, Bursa dan Saham, 5. Asuransi 6. Pengangkutan, 7. Perusahaan, 8. Kebangkrutan, 9. Dll. Selama terhadap putusan itu masih dapat dilawan, dibanding atau dimintakan kasasi, maka selama esu keputusan tersebut belum menjadi tetap dan tidak dapat dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment